Kamis, 22 April 2010

Posted by Crew Our World


1 April 2010 lalu, pemberlakuan helm SNI (Standard Nasional Indonesia) udah diberlakukan.
Tetapi masih banyak juga masyarakat umum yang belum mengetahui merk-merk helm yang udah SNI.
Undang-Undang ini ga main-main loh, katanya kalau pengendara ga memakai helm SNI, denda tilangnya Rp.250.000,-
Bagi bikers macam aku ini, cieeeee bikers.......he he he
Paling ga harus tahu merk helm yang ber-SNI...Ini dia daftarnya :

1. NHK

2. GM

3. VOG

4. MAZ

5. MIX

6. INK

7. KYT

8. MDS

9. BMC

10. HIU

11. JPN

12. SHC

13. CABERG

14. HBC

15. Cargloss Helmet


Dan rata-rata helm diatas berkisaran Rp.80.000,- s/d Rp.125.000,-


Lalu apa tanggapan Polantas jika menggunakan helm seperti ini :


Yang Penting Ada Tulisan SNI-nya !!!


0 comments:

Posting Komentar

Jadilah Yang Pertama Untuk Komentar
Karena Pertama Selalu Yang Terbaik
Jadilah Yang Pertama dan Yang Terbaik
Karena Anda Adalah Komentar Pertama dan Komentar Terbaik

 
Template Design By:
SkinCorner